aspirasi

Diduga Belum Kantongi IMB, Pembangunan Menara BTS di Desa Karang Anyar Disoal

Selasa, 7 Desember 2021 | 20:29 WIB
Lokasi rencana pembangunan Tower BTS di Desa Karang Anyar Kecamatan Karang Bahagia Kab Bekasi (SATUARAH.CO/SARMAN FAISAL)

SATUARAH.CO - Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) untuk sebuah infrastruktur telekomunikasi di Kampung Kedaung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia disoal.

Pasalnya, proyek pembangunan BTS itu diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Pemuda Bela Negara LSM Korp Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, Ardilla Dinda Risty mengatakan, seharusnya pihak pengembang pembangunan BTS bisa menjadi contoh yang baik. Artinya ketika melakukan pembangunan harus menyelesaikan dokumen perizinan sesuai aturan yang ditentukan.

Baca Juga: Optimis Bisa Kembali ke KPK, Novel: Mantan Pegawai Punya Semangat Memberantas Korupsi

"Harusnya BUMN itu bisa lebih taat pada regulasi-regulasi, artinya jika ingin membangun harus ada izinnya terlebih dahulu," katanya kepada satuarah.co, Selasa (7/12/21).

Ditambahkan, dengan tidak adanya izin hal itu akan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Sebab lanjutnya, jika melalui perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, maka hak-hak masyarakat dapat terlindungi dari dampak radiasi yang membahayakan kesehatan dari menara BTS tersebut.

"Kan dalam proses dikeluarkannya izin itu ada kajian dan analisis yang nantinya dapat melindungi masyarakat dari dampak buruk menara ini," paparnya.

Baca Juga: Warga Cerita Ke Presiden Saat Gunung Semeru Erupsi, Begini Kejadiannya

Menyikapi hal itu pihaknya segera akan melayangkan surat kepada semua pihak mulai dari Pihak Pemerintah Kecamatan, DPMPTSP, Diskominfosantik dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dengan harapan semua pihak terkait bisa secara tegas untuk menertibkannya.

"Kami akan surati semua pihak. Ya kalau tidak ada izinnya jangan membangun di sini," cetusnya.

Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dalam Pasal 2, 6 , 18 serta pasal 23 tertulis Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dilaksanakan berdasarkan asas penataan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, penjaminan, penegakan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Libur Nataru, Pemkot Bekasi Bakal Tingkatkan Pengawasan, Ini Kata Wali Kota

Dalam amanat Perda IMB Kabupaten Bekasi, jika ada bangunan tidak berizin, maka dalam hal itu Satpol PP lah sebagai Penegak Perda yang melakukan pembongkaran. ✓

Tags

Terkini