aspirasi

Beri Satu Peluru untuk Indonesia Bersih

Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:09 WIB
Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi

Di sisi lain, janganlah kita salah memahami realita yang tergelar di lapangan, seperti azas loyalitas yang sudah terbukti berpuluh-puluh tahun, itu mahal harganya dan tidak mudah dipatahkan begitu saja.

Tidak mudah untuk orang baru atau pemain baru untuk masuk. Seperti Tender umpamanya, bukankah yang sejatinya cuman tender-tenderan. Semuanya diatur rapi dan bagi-bagi “uang kalah” dan “uang diam” istilahnya.

Semua orang juga tahu itu, jadi tidak mudah untuk pemain baru main selonong saja. Artinya model yang begini bukanlah kesalahan orang perorang, ini adalah persoalan konsep yang dikembangkan dalam pengelolaan negara, walaupun tidak melalui aturan tertulis dan apalagi sudah berjalan berpuluh-puluh tahun.

Yang berani “nembak diatas kuda” itu biasanya pemain baru yang didukung penguasa baru atau pihak yang punya kekuatan tertentu, kalau cuma maju sendiri tentu tidak akan menang.

Dan cara yang demikian tak lebih seperti “perang antar gang” pada film-film Mafia. Hasilnya bisa diduga, yaitu “kompromi antar gang” yang artinya ongkos di depan lebih besar lagi, yang artinya akan mengurangi jatah dana yang sesungguhnya untuk rakyat.

Dan apalagi kalau urusannya duit dalam jumlah besar, Media pun ikut bermain sehingga membuat suasana tambah seru. Gang Mafia saling mengancam mau membongkar namun ada “deal” terlebih dahulu.

Tehnik-Tehnik Korupsi

Adapun tehnik korupsi dilakukan melalui dan atau dalam:

(1) Ketertutupan Informasi. Informasi mengenai proyek hanya ”diperjual-belikan” kepada kalangan terbatas yang sudah menjadi kongsinya selama ini.

(2) Membidani proyek: setiap proyek di Departemen/ Pemda/ BUMN umumnya sudah ada “pemilik” nya, yaitu pihak yang membiayai “ongkos bawah meja”, penyiapan proposal, dll sampai dengan proposal tersebut diterima oleh Bappenas dan Kemenkeu.

Baca Juga: Di HUT Prabowo, Khofifah dan Para Buruh di Sidoarjo Berikan Al Fatihah

(3) Tender-tenderan: Tender pada hakikatnya Permainan Sandiwara semata, dimana peserta tender ada beberapa yang sudah pasti jadi ”penganten”, sementara yang lainnya hanyalah ”pager ayu” yang dibayar.

(4) Tukar Guling (Cross KKN): proyek di suatu departemen A diberikan kepada “keluarga” birokrat departemen B, sebaliknya proyek dari departemen B diberikan kepada “keluarga” birokrat departemen A tadi, sehingga guritanya sudah sangat sulit dilacak.

(5) Tarif “membidani proyek” dengan prosentase biaya yang besar. Biaya itu dialokasikan untuk mulai dari departemen pencipta proyek (project creator) dan semua pihak yang terkait sampai pengesahan menjadi Anggaran. Perusahaan yang “membidani proyek” pun, selain mengeluarkan biaya siluman tadi, masih harus melayani (membiayai) segala kebutuhan pemilik proyek (departemen) sebelum dana proyek cair.

(6) Resiko “membidani proyek” juga tinggi, terutama apabila ada pergantian pejabat di departemen dimana proyek ini diciptakan. Maka, ongkos menjadi semakin tinggi untuk pejabat baru.

Halaman:

Tags

Terkini