"Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan. Selain itu, kami mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang izin konsesi PT TPL, yang telah terbukti menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat adat. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat tidak bisa dibiarkan terus berlangsung," ujarnya.
"PT TPL harus bertanggung jawab atas konflik yang terjadi dan segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat. Kami menuntut penghormatan terhadap hak-hak ulayat dan pemulihan keadilan bagi mereka," tegas Ranto.
"Kami mendesak Pengadilan Tinggi untuk meninjau ulang kasus ini secara adil dan segera membebaskan Sorbatua Siallagan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan konflik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi, termasuk dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat," tandasnya. √ (rilis)