SATUARAH.CO - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam keras putusan dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, atas tuduhan perusakan lahan.
"Kami menganggap keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata dan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia," ujar Ketua Umum PP GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Ranto Pasaribu, Selasa (20/8/24).
Sorbatua Siallagan dituduh melakukan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izinnya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Tuduhan ini mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1700-an, jauh sebelum PT TPL mendapatkan konsesi pada tahun 1983.
Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Direktorat Samapta PMJ Gelar Patroli Rutin Kewilayahan
Ketua Umum PP GMKI melalui Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Ranto Pasaribu menyoroti bahwa keputusan ini mencerminkan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.
"Vonis ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam keberadaan masyarakat adat yang tengah berjuang mempertahankan tanah ulayat mereka dari klaim sepihak perusahaan. Kami tidak bisa menerima fakta bahwa seorang pemimpin adat dihukum karena mempertahankan tanah leluhurnya," tegas Ranto Pasaribu kepada wartawan.
PP GMKI juga menyoroti bahwa vonis ini menunjukkan minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
Baca Juga: Kapolri Tetapkan Tanggal 21 Agustus Sebagai Hari Juang Polri
Dalam sidang, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran atau tindakan kriminal lainnya yang dituduhkan.
Sebaliknya, masyarakat adat telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi yang memegang izin konsesi, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.
"Kami menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan upaya kriminalisasi masyarakat adat dan segera memberikan perlindungan hukum yang adil. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang telah lama dinantikan, menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara resmi," lanjut Ranto.
Baca Juga: Mantap!! PWI Bekasi Raya Bakal Jalin Kerja Sama dengan BPJSTK Kota Bekasi
Pengurus Pusat GMKI mendukung penuh langkah hukum banding yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Sorbatua Siallagan dan mendesak pengadilan yang lebih tinggi untuk mempertimbangkan dengan serius fakta-fakta yang ada.