aspirasi

Prof Sugianto Minta Presiden Tekankan Peran Kompolnas dalam Penerapan Restoratif Justice

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:46 WIB
Prof Sugianto

SATUARAH.CO - Peran Kepolisian dalam eksistensinya menjadi wajah hukum di Indonesia. Sebab Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang Kamtibmas, penegakkan hukum dan lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU no 2 tahun 2002.

Kedudukan Hukum Peran kepolisian Republik Indonesia adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, perlindungan, pengayoman dan Ketertiban Masyarakat.

Di Pasal 37 UU No 2 Tahun 2002, bahwa Lembaga Kepolisian Nasional sebagai Lembaga Pengawas Etik Kepolisian yaitu Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden, dengan Tugas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 38 UU No 2 tahun 2002 dan Pasal 4 Perpres No 17 tahun 2011, yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian Negara Republik Indonesia serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Demikian dinyatakan pakar hukum Kepolisian dan juga Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otda Pasca Sarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Sugianto, SH MH.

Baca Juga: Menkumham Yasonna H Laoly Dinobatkan Gelar Sinatria Pinayungan dari Masyarakat Adat Jawa Barat

Dijelaskan, kedudukan Kompolnas sebagai lembaga non struktural harus menjalankan tugas secara Profesional dan tentunya berintegritas yakni mampu mewujudkan sebuah tuntutan arah kebijakan Kapolri dalam menjalankan tugas Penegakan Hukum dan Kamtibmas.

"Tentunya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mewujudkan pentingnya proteksi dan rasa aman bagi Masyarakat , dengan pentingnya mendukung Program Prioritas Kapolri yaitiu PRESISI “Prediktif, Responsibilitas, Transfaransi dan Berkeadilan," terangnya.

Prof Sugianto meminta kepada Presiden untuk dapat menekankan Kompolnas mengawal program Prioritas Kapolri dengan mewujudkan salah satu Kepolisian, dapat menerapkan Restoratif Justice (RJ) sesuai amanat yang ditegaskan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: 50 Propam Polda Jajaran Ikuti Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor Propam Polri Gelombang II

Menurut Prof Sugianto, dengan pentingnya melaksanakan Restoratif Justice kepolisian Republik Indonesia dapat mewujudkan pendekatan keadilan Hukum Masyarakat artinya Polri senyum, masyarakat senyum. Inilah sebuah simbol terlaksananya Program Prioritas Kapolri, Presisi.

"Saya meminta pada Kompolnas dapat mengawal pentingnya usulan revisi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang sudah 22 tahun dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," tegasnya.

Bahkan pentingnya reformasi Kepolisian, kata Prof Sugianto, dapat menjalankan tugas Penegakan Hukum dan Kamtibmas secara maksimal dan lebih mendekatkan Pendekatan Hukum Keadilan Masyarakat.

"Kepolisian pasca usulan revisi terhadap UU No 2 Tahun 2002 tidak lagi menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebaiknya cukup penegakan hukum pidana umum dan Kamtibmas," terang Pakar Hukum Kepolisian ini.

Baca Juga: Direktorat Tipidum Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Bawa WNI ke Australia sebagai PSK

Halaman:

Tags

Terkini