Prof Sugianto Minta Presiden Tekankan Peran Kompolnas dalam Penerapan Restoratif Justice

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 10:46 WIB
Prof Sugianto
Prof Sugianto

Prof Sugianto juga berharap, dengan penting kedudukan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian dalam usulan RUU Polri harus diberi kewenangan lebih luas, khususnya untuk melakukan investigasi dalam kasus yang melibatkan publik yang tak kunjung selesai.

Memang tidak pada semua kasus, misalnya, seperti Kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang sudah 8 tahun kembali diungkap ke publik, disarankan Kompolnas harus melakukan Pentingnya sinkronisasi dalam penegakan hukum.

"Diharapkan Kompolnas dapat memberikan rekomendasi pada Kapolri dengan mengedepankan pendekatan restoratif justice. Kemudian, Kompolnas dalam draf RUU POLRI untuk memeriksa kode etik bagi kepolisian yang berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi bila terjadi dugaan pelanggaran," pintanya.

Pemeriksaan di internal Polri seperti Propam, seperti jeruk makan jeruk. "Jadi ya, sebaiknya diserahkan ke pengawas eksternal Polri, dalam hal ini Kompolnas. Sebenarnya, pengawasan ketat terhadap institusi penegak hukum menjadi lebih ketat setelah reformasi. Sayang, pengawasan tidak begitu greget karena wewenang yang terbatas," tandasnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X