SATUARAH.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Hal itu disampaikan Sigit dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.
"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," ujar Listyo, dilansir dari telusur.co.id, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Kecewa dengan Kinerja Wasit di Liga 3, Ketum PSSI: Saya Akan Wasit Luar Negeri
Listyo juga mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan. Menurutnya, platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi Pandemi Covid-19.
"Tentunya pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dan dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kita dimanapun kita berada, kita bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu," ucapnya.
Pajak, kata Listyo, merupakan sumber penerimaan APBN, serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dengan adanya sikap taat pajak, merupakan cerminan dalam rangka mendukung program Pemerintah, diantaranya adalah pengendalian Pandemi Covid-19 dewasa ini.
Baca Juga: IOM Indonesia: Perempuan Pembuat Perubahan yang Efektif dan Berpengaruh
Dengan taat pajak di tengah Pandemi Covid-19, hal itu juga akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya Pandemi Covid-19.
"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Listyo, khusus wajib pajak perorangan untuk seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.
Baca Juga: Lepas Ekspor Mobil di Pelabuhan Patimban, Jokowi Optimis Satu Tahun Bisa Capai 180 Ribu Unit
"Khususnya perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara," tuturnya.
Lebih jauh Listyo menegaskan, pihaknya akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya.