Itwasda Polda Metro Jaya Sosialisasikan SP4N Lapor kepada Warga di Samsat Keliling

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 22:02 WIB

SATUARAH.CO - Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi SP4N Lapor kepada masyarakat yang sedang menunggu layanan perpanjangan Pajak Tahunan kendaraan bermotor di area Pelayanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya.


Kegiatan tersebut dipimpin Ps. Kasubbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya, AKP Andi M. Patra.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada warga yang bersedia mengikuti sosialisasi di tengah antrean layanan publik.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hadir di sini sebagai pengguna layanan kepolisian. Kegiatan sosialisasi ini penting agar semua mengetahui saluran resmi dalam menyampaikan aspirasi maupun pengaduan,” kata Andi, Rabu (26/11/25).

Andi menjelaskan bahwa SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan platform nasional yang dikelola bersama oleh Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.

Baca Juga: Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan langsung keluhan maupun masukan terhadap layanan pemerintah, termasuk Polri, secara mudah, terintegrasi, dan transparan. Adapun kanal resmi SP4N Lapor yakni situs web, aplikasi mobile, SMS 1708, serta akun Twitter @lapor1708.

“Identitas pelapor juga dapat dirahasiakan jika dibutuhkan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk memberikan laporan,” ujarnya.

Andi menekankan bahwa partisipasi publik memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus menghadirkan pelayanan yang terbuka, responsif, dan terpercaya sesuai prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Kritik dan saran masyarakat merupakan bagian dari evaluasi kami untuk menjadi lebih baik. Semangat kita bersama adalah meningkatkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tutupnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X