SATUARAH.CO - Fenomena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Faktanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2020.
Kontestasi politik pada pemilihan umum di tahun 2024 tengah hangat dibahas di berbagai ruang publik. Bahkan sejumlah partai politik yang terpantau di media massa telah mendeklarasikan mengusung calonnya.
Baca Juga: Dukung Polri dan TNI Hadapi Terorisme, Ini Pernyataan Sikap Alumni Orange Atmajaya Jakarta
Aparatur Sipil Negara (ASN selaku pelayan publik dituntut mengedepankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Mereka diminta menjaga netralitas dan profesionalisme.
Untuk itu, jajaran pegawai Kantor Imigrasi Cilacap menyatakan diri untuk bersikap netral melalui pengucapan ikrar yang dilaksanakan di halaman Kantor Imigrasi Cilacap, Senin (12/12/22).
Pengucapan ikrar tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Yoga Ananto Putra dan diikuti seluruh pegawai Kantor Imigrasi Cilacap.
Menurut Yoga Ananto Putra, saat ini bangsa Indonesia telah memasuki tahun politik, karena tahapan Pemilu 2024 telah dimulai Juni lalu. Karenanya, lebih penting untuk memfokuskan energi pada pelayanan publik.
Baca Juga: Pemkot dan Warga Peringati Hakordia 2022 di Area CFD, Begini Kata Plt Wali Kota Bekasi
“Jangan terseret arus politik. Laksanakan tugas pelayanan publik dengan tetap menjunjung tinggi netralitas dan berkomitmen pada tegak lurusnya kepentingan bangsa dan negara,” jelas Yoga.
Dikatakan pula, penandatanganan pakta integritas secara tertulis oleh seluruh jajarannya, juga dilakukan sebagai bentuk komitmen penuh Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjaga sikap dalam tahun politik yang nantinya berlangsung. Ikrar netralitas pegawai yang diucapkan, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di Kantor Imigrasi Cilacap dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Calon Ketua KONI Jabar Diharapkan yang Transparan dan Berani Reformasi Pengurus
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Artikel Terkait
Tujuh Tahun Berproses, PDAM Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi Akhirnya Resmi Berpisah
Hadiri Pelantikan Pengurus Forum Pondok Pesantren Kab Bekasi, Ini Harapan Pj Bupati Bekasi
Mata Kering Bisa Sebabkan Sakit Kepala, Simak Alasannya
Gantikan H Komarudin, Pimpinan Pesantren Nurul Huda Resmi Dilantik jadi Ketua PCNU Kab Bekasi
Plt Dirjen Imigrasi: UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan WNA untuk Wisata, Bisnis dan Investasi di Indonesia
Resmi jadi Guru Besar, STIMA IMMI Lahirkan Profesor Baru