Menurut Anim, hal itu merupakan kewenangan dari internal PKS untuk memberikan penjelasan.
"Kita memiliki waktu tujuh hari kerja untuk pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi untuk dilakukan pelantikan. Setelah disetujui Gubernur Jawa Barat, surat akan masuk kembali ke DPRD Kota Bekasi," terang politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini.
DPRD Kota Bekasi lanjut Anim, hanya berwenang untuk mempercepat proses pergantian tersebut yang dikatakannya sesuai surat dari DPP PKS.
Di tempat yang sama Christianto Manurung sebagai jenlap aksi menyayangkan Ketua DPRD baru, yang diusung PKS tidak hadir menemui massa aksi.
"Harusnya Muhammad Saiful Daulah sebagai nama yang diusung untuk menggantikan Choiroman hadir dan memberikan penjelasan," tegasnya.
"Dia kan orang yang akan menjabat sebagai Ketua DPRD yang baru, harusnya dia hadir dalam rapat paripurna dan mau menyerap aspirasi dari mahasiswa," tutup Chris. √
Artikel Terkait
Soal Dugaan Korupsi Dua Putra Presiden Jokowi, Jubir KPK Minta Masyarakat Bersabar
Ini Dia Target Sertipikat Gratis dan PBT Kantor ATR/BPN Kab Bekasi Tahun 2022
Saling Klaim Pemilik Girik vs SHM Terus Bergulir, Kuasa Hukum Ahli Waris Bilang Begini
Agar Pemuda Muara Gembong Sukses, BMP Gelar Workshop Wirausaha Muda
Jalin Silaturahmi, Ini Menurut Ketum Hipakad 63 Saat Kopdar di BCP Kota Bekasi