SATUARAH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses laporan dugaan korupsi dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menjelaskan, laporan tersebut masih di pengaduan masyarakat.
“Jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi. Artinya, masih dalam proses di pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu,” ujar Ali kepada wartawan, dilansir dari fajar.co.id, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: Soal Hilangnya Nama Soeharto di Keppres HPKN, Menko Polhukam Bilang Begini
Ali mengatakan, pelaporan dari masyarakat membutuhkan waktu dan proses sebelum ditindaklanjuti oleh KPK.
“Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah,” katanya.
“Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bakal Dibantu Bekas Pelatih Timnas Jepang, Indonesia Jadi Raja Asia?
Baca Juga: Timnas SEA Games 2022 Bakal Diperkuat Pemain dari Luar Negeri
Ali meminta masyarakat untuk bersabar terkait pelaporan Gibran dan Kaesang. “Saya harap masyarakat untuk bersabar ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun malaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). √
Artikel Terkait
Kasus Pengeroyokan Haris Pratama, Polisi Resmi Tahan Politisi Partai Golkar
Kiper Sampdoria Emil Audero Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023?
Terkait Pembangunan Nasional, Kapolri Siap Jalankan Instruksi Presiden
Agar Sektor Pariwisata Nasional Tetap Berdenyut, Wakil Ketua MPR Harapkan Ini
Nama Soeharto Tak Ada dalam Keppres HPKN, Warganet: Hanya PKI yang Mau Menghapus Beliau dari Sejarah