Soal Hilangnya Nama Soeharto di Keppres HPKN, Menko Polhukam Bilang Begini

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 20:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (jpnn.com)
Menko Polhukam Mahfud MD. (jpnn.com)

SATUARAH.CO – Hilangnya nama Jenderal Besar HM Soeharto dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN) langsung dijawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

“Keppres tersebut bukan buku sejarah, melainkan penetapan atas satu titik krusial sejarah,” tulis Mahfud MD, dikutip dari fajar.co.id, Kamis (3/3/2022).

Menurut Mahfud MD, nama HM Soeharto dan nama tokoh lainnya sama sekali tidak dihilangkan.

Baca Juga: Timnas SEA Games 2022 Bakal Diperkuat Pemain dari Luar Negeri

“Keppres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949,” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Peran Pak Harto – sapaan akrab presiden ke-2 RI HM Soeharto – dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tetap tercantum pada naskah akademik keppres.

“Nama dan peran Soeharto disebutkan di naskah akademik keppres yang sumbernya komprehensif,” ucapnya.

Baca Juga: Nama Soeharto Tak Ada dalam Keppres HPKN, Warganet: Hanya PKI yang Mau Menghapus Beliau dari Sejarah

Mahfud menegaskan kembali bahwa Pak Harto, Nasution, dan yang lainnya tetap tercantum dalam naskah akademik meskipun tidak dalam Keppres SU 1 Maret 1949.

Sama halnya dengan naskah teks proklamasi 1945 yang tercantum hanya nama Soekarno-Hatta, sedangkan masih banyak pendiri bangsa lainnya yang tidak dimuat dalam naskah tersebut.

“Sama dengan naskah Proklamasi 1945. Hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Piala Asia 2023: Shin Tae-yong: Pesaing di Grup A Tim Kuat

Dalam konsiderans, lanjut dia, memang telah dituliskan beberapa nama yang dinyatakan sebagai penggerak dan penggagas.

“Di dalam konsiderans ditulis nama HB IX, Soekarno, Hatta, dan Sudirman, sebagai penggagas dan penggerak,” tutur Mahfud.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X