Ketua FKUB Kab. Bekasi Ingatkan Mendagri dan Gubernur Jabar Jangan Ragu Lantik Akhmad Marjuki

photo author
- Minggu, 26 September 2021 | 17:58 WIB
Ketua FKUB Kab. Bekasi, KH Moch. Athoillah Mursjid bersama Ketua DMI Kab. Bekasi, KH Imam Mulyana dan Bendahara Format, Ihsan Said. (Dudun Hamidullah)
Ketua FKUB Kab. Bekasi, KH Moch. Athoillah Mursjid bersama Ketua DMI Kab. Bekasi, KH Imam Mulyana dan Bendahara Format, Ihsan Said. (Dudun Hamidullah)

Dijelaskan Athoillah, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.

“Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Sudah sesuai prosedur,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Yatim dan Tahfidz Nurul Ulum Bekasi ini.

“Sebenarnya mereka (DPRD, red) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan di dalam musyawarah,” Athoillah Mursjid, menambahkan.

Athoillah juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat hanya kepanjangan tangan, untuk ke Kemendagri. Padahal, yang seharusnya diketahui untuk memberhentikan dan melakukan pengesahan kekosongan Bupati dan Wakil Bupati adalah DPRD.

“Yang punya hak memberhentikan Bupati-Wakil Bupati ya DPRD. Pemprov hanya kepanjangan kepada Kemendagri. Dan keputusan politik juga ada di DPRD,” pungkasnya.

Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni H Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X