“Mereka bersedia untuk menghentikan aktivitasnya lalu para pengunjung juga, membubarkan diri dengan tertib,” ucapnya.
Dandim mengimbau masyarakat Karawang agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
“Sebab, hanya dengan dukungan dan peran serta masyarakat lah, penyebaran Covid-19 bisa kita hentikan bersama-sama. Dan di tengah pandemi ini juga, mari kita sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Seperti diketahui, PPKM Mikro kembali di perpanjangan untuk ke 10 kalinya yang diberlakukan dari tanggal 22 juni 2021 sampai 05 juli 2021. Oleh karenanya, Pemkab Karawang menutup tempat wisata dan tempat hiburan serta membatasi jam operasional para pelaku usaha. ✓ Not