Beroperasi Saat PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Kab. Karawang Bubarkan Lima THM di Tiga Kawasan

photo author
- Kamis, 24 Juni 2021 | 13:27 WIB
Beroperasi Saat PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Kab. Karawang Bubarkan Lima THM di Tiga Kawasan
Beroperasi Saat PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Kab. Karawang Bubarkan Lima THM di Tiga Kawasan


SATU ARAH - Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang membubarkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di tiga kawasan berbeda. Sejumlah THM tersebut disinyalir tetap beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Rabu (23/6/2021) malam.





Pantauan wartawan, Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang yang dipimpin langsung Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra bersama Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hario Wibowo membubarkan aktivitas tiga tempat karaoke dan dua cafe di pusat kota Karawang dalam semalam.





“Kami tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi imbauan sekaligus operasi penegakan disiplin sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor: 443/3635 - Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Karawang,” kata Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo kepada wartawan.





Adapun tempat karaoke dan cafe yang dibubarkan, kata Dandim, di antaranya yakni Karaoke The Rain dan Blue Sky di kawasan Galuh Mas Karawang, Karaoke The Sultan dan Cafe Old Town di kawasan Grand Taruma Karawang.





“Kemudian cafe The Eagle di kawasan Gor Panathayuda Karawang pun tak luput dari pemeriksaan dan penyisiran petugas gabungan dari Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Karawang yang merupakan Tim Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kabupaten Karawang,” ujarnnya.









Di lokasi pembubaran, Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kabag Ops Polres Karawang Kompol Endar Supriyatna menyisir setiap ruangan di sejumlah THM Karaoke kemudian membubarkan para pengunjung yang tengah asik melakukan hiburan di tengah status Zona Merah penyebaran Covid-19 Kabupaten Karawang.





Dari upaya persuasif aparat, sambung Dandim, baik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan malam bersedia menghentikan aktivitasnya kemudian bubar dengan tertib dan pengelola pun kooperatif.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X