SATUARAH.CO - Kantor Imigrasi Cilacap melaksanakan Deportasi terhadap warga negara Malaysia, Shamsudin Bin Jalang, Minggu (4/12/22). Sebelumnya WNA tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap, sebelum akhirnya dideportasi dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Yoga Ananto Putra mengatakan, pihaknya memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan. Apabila disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, maka WNA tersebut tidak dapat masuk ke Wilayah Indonesia lagi.
Baca Juga: Sebagian Orang Tak Suka, Ini 5 Khasiat Jengkol Bagi Kesehatan
“Hari Minggu ini, petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap telah melakukan deportasi terhadap WNA Malaysia bernama Shamsudin Bin Jalang melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Shamsudin Bin Jalang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dikenai Pasal 78 ayat 3 yaitu,; Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," kata Yoga Ananto Putra.
Baca Juga: Simak, Ini Manfaat Daun Sereh untuk Kesehatan Selain Atasi Hipertensi
Lebih lanjut dikatakan Yoga, sebelum dilakukan pendeportasian, petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Kemudian pada hari Minggu, 4 Desember 2022, Shamsudin Bin Jalang dan petugas dari Kantor Imigrasi Cilacap menuju Bandara Soekarno-Hatta Tangerang untuk dilaksanakan pendeportasian menuju negara asalnya yaitu Malaysia;
"Setelah mendapatkan cap tanda keluar dari petugas Imigrasi, yang bersangkutan bersiap untuk melakukan penerbangan keberangkatan ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Indonesia Airasia dengan kode penerbangan QZ 202 dengan rute tujuan Jakarta - Kuala Lumpur dengan jadwal keberangkatan pada pukul 06:35 WIB," tandasnya.
Kegiatan Pengawasan Keberangkatan dan Pendeportasian Warga Negara Malaysia berjalan dengan lancar dan tetap dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid 19. √
Artikel Terkait
84 Bidang Tanah Seluas 850.642 M2 yang Terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita Eksekusi
Tunjang Optimalisasi Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian, PNBP Imigrasi Tembus Rp 4 Triliun
UPT PP Wil I DLH Kabupaten Bekasi Kirim 3 Truk, Angkut Eceng Gondok di Kali DT 8 Buni Bakti
Pemkot Bekasi Gelar Kampanye Simpatik dan Santunan di Hari Aids se Dunia, Ini Pesan Plt Wali Kota Bekasi
Dinas Pariwisata Kab Bekasi Gelar FGD Pokdarwis, Ini yang Dibahas
Jadi Narsum di LDKS SMAN 6, Plt Wali Kota Bekasi Bilang Begini
Selain Tingkatkan Produksi ASI, Ini Manfaat Daun Kelor