Sesditjen Pemasyarakatan Pantau Progres Pembangunan Rutan Kelas I Semarang

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 19:08 WIB
Progres pembangunan Rutan Kelas I Semarang dipantau Dirjen Pemasyarakatan
Progres pembangunan Rutan Kelas I Semarang dipantau Dirjen Pemasyarakatan

SATUARAH.CO - Pantau progres proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, Sekretaris Direktur Jenderal (Sesditjen) Pemasyarakatan, Heni Yuwono didampingi Inspektur Wilayah VI Kemenkumham RI, Marasidin Siregar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin serta Kepala Divisi Administrasi, Jusman meninjau langsung lokasi Pembangunan, Jumat (2/9/22).

Proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang di area seluas 28.977 meter sudah memasuki pembangunan tahap kedua.

Baca Juga: Pasutri Disarankan Hindari 6 Makanan Ini, Bisa Mengurangi Gairah Hubungan Intim Lho

Pada kesempatan tersebut, Sesditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono memberikan pesan terkait pembangunan Rutan Kelas I Semarang.

"Kita sudah melihat langsung progres di lapangan, kami harap proses pembangunan ini tepat mutu. Artinya, spesifikasi-spesifikasi yang sudah direncanakan harus direalisasikan," ujar Heni.

Baca Juga: Dijerat Pasal 340 KUHP, Pengamat: Putri Candrawathi Harus Ditahan

Lebih lanjut Heni mengingatkan agar instalasi listrik dijadikan pokok perhatian.

"Selain tepat mutu, harus tepat waktu dan tepat sasaran. Tepat waktu artinya progres harus tepat waktu, jika ada kendala tolong bicarakan. Sedangkan tepat sasaran, perhatikan prioritas mana yang harus dilaksanakan dahulu," tandasnya.

Baca Juga: Gak Disangka, Buah Nangka Ternyata Bagus Banget Buat Penderita Diabetes, Gula Darah Ambrol

Sebagai informasi, progres pembangunan Rutan Kelas I Semarang saat ini sudah memasuki tahap kedua dan rencananya berlangsung hingga tahap ketiga pada tahun 2023 dapat terus berjalan dengan lancar sehingga siap dihuni pada tahun 2024. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X