Tindakan penembakan yang dilakukan densus 88 yang mengakibatkan tewasnya dr Sunardi menurut penasihat hukum tersebut tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Peran Penting Soeharto dalam Peristiwa SU 1 Maret 1949, Lukman Hakiem: Itu Fakta Sejarah!
Berdasarkan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seseorang atau siapapun terbebas dari segala tuduhan melainkan atas kekuatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ingat, dr Sunardi belum pernah diadili, diperiksa pun tidak. Tapi densus telah menembak mati dengan dalih terafiliasi JI. Sementara itu, OPM yang jelas membunuh dan menyebar teror, tidak ditangkap oleh Densus 88,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, tindakan eigenrighting (main hakim sendiri) densus ini merusak institusi Polri. Tindakan ini, tak layak dilakukan oleh aparat yang gajinya berasal dari pajak rakyat. √
Artikel Terkait
Rumah Tak Layak di Desa Babelan Kota Ini Atapnya Roboh Diterjang Angin Kencang, Ayo Peduli
Hindari Penimbunan, Kapolres Subang Pantau Langsung Minyak Goreng di Pasaran
Para Pencatat kWh Meter PLN Mengeluh Belum Digaji oleh PT HJ
Tingkatkan Pelayanan Hukum, Jaksa Agung RI Launching Rumah Restorative Justice
Agenda Pelantikan Pengurus SMSI Kota Bekasi Dipercepat, Ini Alasannya