Soal Pengusiran Paksa Susi Air, Pengacara Maskapai: Kami Kecewa dengan Keputusan Pemkab Malinau

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 20:25 WIB
Maskapai penerbangan Susi Air diusir paksa dari Hangar di Malinau. (republika.co.id)
Maskapai penerbangan Susi Air diusir paksa dari Hangar di Malinau. (republika.co.id)

Maskapai penerbangan Susi Air, Rabu (2/1/2022), diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Hal yang menjadi penyebab pengusiran tersebut masih simpang siur.

Baca Juga: HMI Albatutah Gelar Unjukrasa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Sidoarjo

Ada yang menyebut perpanjangan kontrak tidak disetujui, tapi ada pula yang menyebut terkait dengan persoalan lain.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan Susi Air sudah menyewa hanggar dengan Pemerintah Daerah Malinau itu selama 10 tahun karena Susi Air melayani penerbangan reguler maupun kotrak perintis pemerintah untuk Kalimantan Utara dan pedalaman.

Selama ini hanggar Malinau menjadi base dari penerbangan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Siap Pindah ke IKN di Kaltim, Firli Bahuri: KPK Berkedudukan di Ibu Kota Negara

Namun, perpanjangan yang diajukan Susi Air sejak November 2021 tidak dikabulkan. Persoalannya ada pesawat Susi Air yang belum selesai maintanance dalam waktu dekat sehingga Susi Air minta perpanjangan sekitar tiga atau enam bulan. Namun, hari ini mereka diusir paksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X