Maskapai penerbangan Susi Air, Rabu (2/1/2022), diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Hal yang menjadi penyebab pengusiran tersebut masih simpang siur.
Baca Juga: HMI Albatutah Gelar Unjukrasa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Sidoarjo
Ada yang menyebut perpanjangan kontrak tidak disetujui, tapi ada pula yang menyebut terkait dengan persoalan lain.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh menyebutkan Susi Air sudah menyewa hanggar dengan Pemerintah Daerah Malinau itu selama 10 tahun karena Susi Air melayani penerbangan reguler maupun kotrak perintis pemerintah untuk Kalimantan Utara dan pedalaman.
Selama ini hanggar Malinau menjadi base dari penerbangan di kawasan tersebut.
Baca Juga: Siap Pindah ke IKN di Kaltim, Firli Bahuri: KPK Berkedudukan di Ibu Kota Negara
Namun, perpanjangan yang diajukan Susi Air sejak November 2021 tidak dikabulkan. Persoalannya ada pesawat Susi Air yang belum selesai maintanance dalam waktu dekat sehingga Susi Air minta perpanjangan sekitar tiga atau enam bulan. Namun, hari ini mereka diusir paksa. √
Artikel Terkait
Merespons Laporan Masyarakat Soal Keterlambatan Obat Telemedisin, Presiden Perintahkan Tiba dalam Hitungan Jam
Piala AFF U-23: Shin Tae Yong Panggil 29 Pemain, Termasuk Ronaldo dan Marselino
Kemenkes Masih Pantau Kenaikan Kasus Covid-19
Selama Ikut PTM, Sebaiknya Orang Tua tak Beri Uang Jajan Siswa
Susi Air Diusir Paksa di Malinau, Ibu Susi: Kuasa, Wewenang, Begitu Hebat