SATUARAH.CO - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto membuka acara sosialisasi penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda di Kota Bekasi, Senin (31/10/22).
Baca Juga: Bupati Subang Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pendataan Regsosek 2022, Ini Katanya
Sosialisasi ini bertujuan mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu percepatan pembangunan Kota Bekasi.
"Perlu disadari bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi," ujar Tria Adhianto.
Baca Juga: Kemenkumham Canangkan 2023 Sebagai Tahun Merek
Oleh sebab itu, kata Tri Adhianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administratif PBB mulai tanggal 28 Oktober sampai 28 November.
"Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud Perhatian Pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB," ungkap Plt Wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Kejaksaan RI bersama Pemkab Bandung Gelar Diklat di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa
Terakhir, Tri Adhianto Berharap agar masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.
"Ayo bersama-sama kita wujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan ihsan," imbuhnya. √