SATUARAH.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) Infinity Cafe di Jalan MH. Thamrin Ruko Menteng Lippo Cikarang, Jumat (16/9/22) sore.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Baca Juga: Jaksa Agung dan Mendagri Teken MoU Tentang Kerjasama dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
"Jadi ijinnya restoran tapi dalam pelaksanaannya karaoke. Ini tidak sesuai dengan perijinannya, makanya ditutup. Selain itu ada pelanggaran etika, dalam penyelenggaraan layanan, menggunakan pakaian yang tidak pada tempatnya, yang memicu keresahan di masyarakat," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat memimpin penyegelan bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Simak!! Ini Perkembangan Data Kasus HIV di Kota Bekasi
Dani Ramdan menegaskan, pihaknya juga akan memberikan surat teguran untuk THM lainnya yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perijinan.
Baca Juga: Kajati Sumsel Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Ogan Komering Ilir
"Ya, mulai hari ini kami akan menyampaikan surat teguran, mulai teguran 1 sampai 3, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda. Jika tetap melakukan kegiatan, maka berikutnya adalah peringatan, kalau sampai peringatan ketiga masih melakukan kegiatan, maka kami akan melakukan penyegelan," tegas Dani Ramdan.
Baca Juga: Pasukan Orange UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Gelar Jumsih, Tutup TPS Liar di Kampung Bogor Tarumajaya
Pj Bupati Bekasi menyampaikan, pengawasan terhadap tempat usaha yang sudah disegel akan dilakukan secara ketat oleh petugas Satpol PP.
"Selain patroli dari Satpol PP, laporan dari masyarakat dan media juga akan kami terima, jika masyarakat menemukan adanya kegiatan di tempat yang sudah disegel, laporkan saja, kami akan melakukan penindakan," tegasnya. √