SATUARAH.CO - Pelaku pembuang sampah sembarangan di underpass Tambun diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jumat (3/6/22) pagi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika menjelaskan, pelaku pembuang sampah di underpass Tambun merupakan ibu rumah tanggatangga (IRT). Pelaku tertangkap tangan setelah Satpol PP menurunkan tim pemburu pembuangan sampah.
Baca Juga: Aparatur Pemkot Bekasi Gerebek K3 di Hari Lingkungan Hidup se Dunia, Sekretaris DLH Bilang Begini
“Mulai malam ini kita turunkan tim pemburu pembuang sampah sembarangan di underpas Tambun dan akan kita tegakan Perda No.4 tahun 2012 tentang ketertiban umum,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Jumat (3/6/22).
Baca Juga: Resmikan Mako Banser Bekasi Timur, Ini Harapan Plt Wali Kota
Meski begitu, bagi IRT yang tertangkap tangan membuang sampah ini akan dilakukan peneguran sementara. Jika masih tetap membandel melakukan pembuangan sampah kembali maka akan ditindak tegas.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M Paspor Tiga Kali Lipat, Ini Menurut Achmad Nur Saleh
“Karena masih sosialisasi, tetap kami BAP di depan suaminya agar tidak mengulangi. Jika mengulanginya kembali akan kami tindak tegas sesuai dengan sanksi dalam Perda ketertiban umum, dengan sanksi dengan Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” tegas Dodo.
Tak hanya itu, Dodo juga menegaskan telah menurunkan tim pemburu pembuang sampah di beberapa titik wilayah di Kabupaten Bekasi. Jika menemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan tindakan agar menimbulkan efek jera.
Bahkan Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama melakukan penertiban kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Bahkan, kata Dodo Hendra Rosika, jika tim dari DLH menemukan warga membuang sempah sembarangan bisa melaporkannya langsung ke tim pemburu pembuang sampah ilegal itu. √