peristiwa

Bersikukuh, Ini Alasan IDI Pecat Dokter Terawan

Minggu, 3 April 2022 | 00:44 WIB
Pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan Agus Putranto melalui tindakan pengobatan terhadap stroke iskemik kronik atau yang dikenal sebagai brain washing. (republika.co.id)

Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph, kata Beni, peran utama BW hanya meningkatkan cerebral blood flow atau aliran darah ke otak pada stroke kronik, memperbaiki suplai darah ke jaringan yang rusak sehingga oksigen, nutrisi dan obat bisa sampai ke otak serta memperpanjang window period dan gejala klinis membaik.

Baca Juga: Dewan Penasehat SMSI Kota Bekasi dan Keluarga Besar Abdul Jabbar Santuni Yatim Piatu

"Tetapi simpulan yang ditonjolkan terlalu berlebihan sebagai alternatif terapi stroke yang standar sehingga mempertajam kontroversi," katanya.

Keterangan itu menegaskan bahwa temuan Terawan belum dapat dijadikan terapi alternatif untuk menggantikan terapi standar, tapi hanya meningkatkan cerebral blood flow yang masih memerlukan terapi lain secara terencana.

"Saksi ahli menegaskan bahwa terlapor harus bertindak sesuai kompetensi dan kewenangannya untuk menghilangkan kontroversi," katanya.Hasan Machfoed berpendapat, kata Beni.

Baca Juga: Dianiaya LM Pedagang Mie Tek Tek di Kota Sibolga Gegara Nagih Hutang, Petrus Lapor Polisi

DSA di bidang neurologi disebut sebagai cerebral angiography, digunakan untuk diagnosis gangguan pembuluh darah otak (stroke iskemik), di mana di RS tipe A, DSA bukan merupakan hal yang baru, tetapi sudah rutin dilaksanakan untuk sarana diagnostik, bukan diperuntukkan sebagai sarana terapi atau pengobatan, apalagi untuk pencegahan stroke.

"Mereka menyebut DSA, bukan brain washing(BW). Kenyataannya promosi BW luar biasa gencar di semua media sosial, media massa, elektronik dan lain-lain, sehingga di masyarakat timbul anggapan cuci otak atau BW merupakan cara baru yang patut dicoba terutama bagi penderita stroke," katanya.

"Saksi ahli melaporkan bahwa terlapor melakukan BW pada seorang pasien stroke perdarahan di mana pemberian heparin merupakan kontraindikasi dan kondisi pasien tidak membaik. Seorang sejawat di RSUD Dr. Soetomo telah melakukan BW dengan metode DSA, tetapi pasien meninggal sesudah BW, sehingga setelah itu tindakan BW dilarang untuk dilakukan lagi di RSUD Dr. Soetomo hingga sekarang," katanya.

Baca Juga: Brigjen Pol Budi Setiawan Dinilai Layak Jadi PJ Gubernur Banten, Ini Menurut Agus Syarifudin

Diberitakan sebelumnya, MKEK IDI telah memberikan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah menawarkan mediasi antara PB IDI dan Terawan guna penyelesaian polemik tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini