Barang Terlarang yang Disita Polrestro Bekasi Kota Dimusnahkan, Begini Kata Kombes Hengky

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 18:42 WIB
Barang bukti miras yang dimusnahkan Polrestro Bekasi Kota (Hunas Kota Bekasi)
Barang bukti miras yang dimusnahkan Polrestro Bekasi Kota (Hunas Kota Bekasi)

SATUARAH.CO - Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota bersama Kodim 0507/Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi musnahkan sitaan barang bukti berupa minuman keras, shabu, ganja dan gorila di Markas Polrestro Bekasi Kota, Jumat (1/4/22).

Sebanyak 8700 botol miras dengan berbagai merk, 216 botol jenis ciu, 32,729,49 Gram Ganja, 566,37 Gram Shabu, dan 47,49 Gram Narkoba jenis gorila yang siap dimusnahkan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengky menyampaikan, menyikapi permasalahan peredaran Narkoba haruslah dilakukan pemberantasan sampai ke akar-akarnya, dari hulu ke hilir, dari pengguna sampai ke pengedar, agar tidak ada lagi yang mendapatkan akses terhadap barang terlarang tersebut.

Baca Juga: Tanah Orang Tuanya Diserobot, Pemuda Indramayu Berharap Keadilan, Ini Menurutnya

"Menyikapi permasalahan penyalahgunaan narkoba ini haruslah diberantas sampai ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi yang mendapatkan akses terhadap barang tersebut, masyarakat juga perlu diedukasi terkait resiko penyalahgunaaan narkoba," ujar Kombespol Hengky.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Plt Wali Kota Bekasi Lepas Pawai Tarhib di Islamic Centre KH Noer Alie

Tri Adhianto selaku Plt. Wali Kota Bekasi turut mengapresiasi atas kinerja Polri yang telah dapat mengamankan para pelaku kriminal beserta barang bukti, apresiasi juga dihaturkan atas kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras.

Baca Juga: Antisipasi Sahur On The Road dan Persiapan Arus Mudik Lebaran, PMJ Gelar Simulasi Pengamanan

"Yang pertama saya apresiasi kepada pihak Polres yang telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, pengedarnya beserta barang bukti, dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang terlarang seperti ini harapannya tidak ada lagi masyarakat yang terjerumus oleh barang terlarang ini," ucap Tri Adhianto.

Kegiatan ditutup dengan pembakaran shabu, ganja dan gorila di lokasi terbuka, dan pemusnahan botol miras dengan selender yang dikemudikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki, Dandim 0507/Bekasi Iwan Aprianto, Dan Plt. Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X