peristiwa

Soal Pengeras Suara Masjid, TGB: Menag Yaqut Bermaksud Baik

Sabtu, 26 Februari 2022 | 18:54 WIB
Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia, TGB HM Zainul Majdi turut buka suara menanggapi munculnya surat edaran dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara masjid dan mushalla. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia, TGB HM Zainul Majdi turut buka suara menanggapi munculnya surat edaran dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara masjid dan mushalla.

TGB yakin Menag memiliki niat baik untuk membuat regulasi tersebut. Apalagai, menurut dia, Menag merupakan seorang tokoh dari organisasi Islam yang terbesar di Indonesia.

"Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almaghfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik, itu yang pertama," ujar TGB dalam keterangan tertulis, dilansir dari republika.co.id, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga: Tunda Pemilu karena Pertumbuhan Ekonomi Sangat Janggal, Perludem Minta Elite Parpol Patuh Jalankan Konstitusi

Yang kedua, lanjut dia, dari surat edaran itu memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Sebagai bahan untuk mengkoreksi, kata dia, salah satu kaidah paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik itu adalah imparsialitas.

"Artinya rata, seimbang, adil, tidak memihak. Karena itu, kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan mushalla," ucap TGB.

Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini menjelaskan, pengeras suara tak hanya digunakan di mushalla dan masjid. Pengeras suara juga dipakai di tempat ibadah yang lain.

Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Kontra dengan Kondisi Masyarakat, IPO: Rakyat Masih Kesulitan

Menurut dia, ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.

"Sehingga menurut saya kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan mushalla," tukasnya.

Menurut TGB, hal ini penting agar tidak kemudian menciptakan kesan bahwa seakan-akan yang berpotensial mengganggu ketenangan atau ketentraman itu hanya suara yang keluar dari masjid dan mushalla saja.

Baca Juga: Piala Dunia 2023: Shin Tae-yong Panggil 40 Pemain Timnas U-19 untuk TC di Korea Selatan

Sementara, kata dia, rumah ibadah non Islam itu juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, dan lagu-lagu keagamaan.

Di banyak tempat di Indonesia ini, menurut TGB, sesungguhnya masjid itu tidak hanya tempat berkumpul untuk sholat. Pengeras suara masjid itu juga tidak hanya digunakan untuk azan dan iqamat saja, tapi rata-rata masyarakat juga menggunakannya di masjid untuk kegiatan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini