peristiwa

Sentil Yaqut, Cak Imin Minta Kemenag tak Usah Atur Masalah Toa di Masjid

Jumat, 25 Februari 2022 | 21:59 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritik kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur masalah suara toa masjid maupun mushola. (fajar.co.id)

SATUARAH.CO – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengkritik kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur masalah suara toa masjid maupun mushola.

Menurut dia, tidak seharusnya Menang Yaqut mengurusi masalah suara adzan. "Selamat sore bos. Soal toa itu kearifan lokal masing masing aja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," ujar Cak Imin lewat akun Twitter, @cakimiNOW dikutip di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut meminta agar aturan pembatasan suara adzan melalui toa sebaiknya ditarik.

Baca Juga: Pegawai Bandara dan Kelurahan Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Dia mengeklaim, masalah itu sebenarnya merupakan bagian dari kearifan lokal dalam menyebarkan ajaran Islam.

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Menag Yaqut membuat geger jagat dunia maya. Hal itu setelah video wawancara Yaqut dengan wartawan terkait Surat Edaran (SE) Menag 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid, viral di media sosial.

Baca Juga: Politikus Nasdem Kritisi Usulan Menambah Masa Jabatan Presiden

Karena alasan itulah, Kementerian Agama (Kemenag) mengatur suara toa masjid agar jangan sampai berisik dan mengganggu masyarakat sekitar.

"Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ucap Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Sekjen PDIP: Kampus di Indonesia Bisa Jadi City of Intellect

Menurut Yaqut, apapun suara, termasuk azan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.

Tags

Terkini