SATUARAH.CO – Maskapai perintis Susi Air mengaku Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak layanan penerbangan perintis Susi Air bagi masyarakat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Atas keputusan Pemkab Malinau tersebut, pihak Susi Air mengaku sangat kecewa. Pemkab Malinau mengeluarkan paksa armada Susi Air yang telah mengontrak hanggar untuk 10 tahun.
Kuasa Hukum Susi Air, Donald Fariz yang dikonfirmasi terkait insiden pengusiran paksa armada Susi Air di Malinau tersebut, mengatakan, pimpinan Pemkab Malinau, baik Bupati dan jajarannya telah melakukan tindakan tidak etis dalam pernjanjian kerja sama.
Baca Juga: Lelang Lukisan dan Pembacaan Puisi Karya Remy Sylado Bakal Dihadiri Anies, Ganjar hingga Sutardji
"Karena banyak sekali informasi simpang siur soal tidak diperpanjangnya kontrak Susi Air ini," kata Donald Fariz kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Ia mengakui, kontrak memang akan berakhir pada akhir Desember 2021. Saat itu, Susi Air sudah mengirimkan surat ke Pemkab Malinau, meminta agar kontrak itu diperpanjang.
Pihaknya telah mengonfirmasi kepada Bupati. Sayangnya Bupati mengakui tidak pernah menerima surat dari Susi air.
Baca Juga: Universitas BSI Berkontribusi dalam Program Kampus Mengajar, Wakil Rektor 1 Bilang Begini
"Bagi kami ini cukup aneh dan bertolak belakang, terkait persoalan ini," imbuhnya.
Akhirnya, Fariz mengetahui ada pihak lain di bulan Desember yang diklaim Pemkab Malinau sudah menyewa hanggar tersebut.
"Kami melihat perusahaan itu tidak tepat, karena justru perusahaan tersebut tidak melayani penerbangan perintis bagi masyarakat Kalimantan Utara," ujarnya.
Baca Juga: Meski Covid-19 Menyerang Pemain, LIB Tegaskan Tak Akan Hentikan Kompetisi
Sementara, lanjut dia, maskapai Susi Air selama ini telah diberi kepercayaan oleh negara, untuk melayani warga masyarakat di penerbangan perintis.
"Tentu kami kecewa dengan keputusan pimpinan Pemkab Malinau, Bupati dan jajarannya, tidak berkomunikasi dengan baik dan melakukan tindakan tak etis kepada armada Susi Air," tegas Donald Fariz.