peristiwa

Komisi III DPRD Kab Bekasi Soroti Kejanggalan: Panel Warga Dirobohkan, Proyek Jalan di Sempadan Sungai Dibiarkan

Rabu, 19 November 2025 | 10:02 WIB
Anggota DPRD Kab Bekasi (baju hijau) saat sidak lokasi

“Developer memiliki izin dari PJT, sehingga pembangunan jalan diperbolehkan,” katanya.

Pernyataan ini mengundang sorotan karena menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan aturan terhadap dua kegiatan pada lahan yang sama.

Pengamat Kebijakan Publik: “Ada Kejanggalan Serius dalam Perlakuan Pemerintah Daerah”

Pengamat Kebijakan Publik, Edi Utama, S.H., M.A., menilai apa yang terjadi memperlihatkan adanya potensi maladministrasi serta ketidakselarasan antarinstansi pemerintah daerah dalam memahami aturan pemanfaatan ruang di kawasan irigasi.

“Ini janggal. Pada lokasi yang sama, pemerintah menertibkan panel warga tetapi membiarkan pembangunan jalan oleh developer. Padahal rezim hukum yang mengatur sempadan sungai berlaku sama bagi siapa pun. Jika tindakan warga dianggap melanggar, maka pembangunan jalan di area yang sama juga merupakan pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur!

Edi menegaskan bahwa PJT bukan pemberi izin tata ruang, dan SIPL tidak dapat menggantikan izin teknis pemanfaatan sempadan sungai yang menjadi kewenangan BBWS/Dinas SDA.

“Jika penggunaan SIPL dipaksakan sebagai dasar pembangunan jalan, ini berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Pemerintah daerah perlu membuka dasar hukum yang digunakan secara transparan,” tambahnya.

DPRD Akan Panggil Semua Pihak Terkait

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan memanggil seluruh instansi terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, termasuk: Kepala Desa Babelan Kota, PJT, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan Oknum Developer.

“Kami akan mengusut tuntas persoalan ini. Tidak boleh ada ketidakadilan dalam penegakan aturan. Pembangunan jalan di sempadan sungai harus dihentikan sampai semua izin dan legalitasnya terbukti sah. Kepentingan masyarakat harus diutamakan,” pungkas Mustakim. (Rls)

Halaman:

Tags

Terkini