Kedudukan Ketua MK Tak Sah Berdasar Putusan PTUN, KaPK Desak Suhartoyo Segera Mundur!

photo author
- Selasa, 18 November 2025 | 21:24 WIB

SATUARAH.CO - Ratusan massa dari Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/11). KaPK mendesak Suhartoyo mundur sebagai Ketua MK.


Terlihat massa membentangkan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Di antaranya 'Kepemimpinan Ilegal, Suhartoyo Segera Mundur' dan Pulihkan Nama Baik dan Kewenangan Anwar Usman sebagai Hakim MK'.

Dari mobil komando Korlap Aksi Faris Zulqarnaen menyampaikan bahwa krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi kini mencapai titik paling serius setelah putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Maka dengan putusan final tersebut, Suhartoyo tidak lagi memiliki dasar legal untuk menjalankan jabatan Ketua MK, karena tidak ada pemilihan ulang, tidak ada rapat pleno, dan tidak ada pengambilan sumpah jabatan baru sebagaimana diwajibkan konstitusi dan Undang-Undang MK," kata Faris, Selasa (18/11/25).

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan di Internal Polri

Ketiadaan proses formal ini, kata Faris, menjadikan posisi Ketua MK berdiri di atas fondasi prosedural yang cacat. Karena itu, tuntutan publik sangat beralasan.

"Suhartoyo wajib mundur dari jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah," ujarnya.

Namun persoalan tidak berhenti pada satu individu. Sembilan hakim MK tetap mempertahankan struktur kepemimpinan tanpa memperbaiki mekanisme yang telah dinyatakan cacat, sehingga memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi.

Baca Juga: Bidpropam PMJ Laksanakan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel

Demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengembalikan kepercayaan rakyat, Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir harapan rakyat dalam persoalan Konstitusi, tidak boleh dipimpin oleh seorang Ketua yang pengangkatannya telah dibatalkan oleh putusan PTUN, berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Segera lakukan ulang sebagaimana Amar putusan PTUN," tegasnya

Oleh karena itu, Koalisi Aksi Pembela Keadilan menyatakan sikap:

Baca Juga: Komisioner KI Dilantik, Pemkot Cirebon Perkuat Tata Kelola Informasi Pertahankan Predikat Kota Informatif

1. Mendesak Suhartoyo mundur dari Jabatan Ketua MK karena kedudukannya tidak sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X