Komisi III DPRD Kab Bekasi Soroti Kejanggalan: Panel Warga Dirobohkan, Proyek Jalan di Sempadan Sungai Dibiarkan

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 10:02 WIB
Anggota DPRD Kab Bekasi (baju hijau) saat sidak lokasi
Anggota DPRD Kab Bekasi (baju hijau) saat sidak lokasi

SATUARAH.CO - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidakkonsistenan penegakan aturan dalam pemanfaatan lahan sempadan sungai/irigasi di wilayah Babelan setelah menerima aduan masyarakat atas dua peristiwa berbeda yang terjadi pada lokasi yang sama: perobohan pagar panel milik warga dan pembangunan jalan oleh pihak oknum developer.


Tiga anggota Komisi III, yakni Mustakim, Saeful Islam, dan Marjaya, turun langsung ke lokasi pada Selasa (18/11/2025).

Kunjungan ini dilakukan berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 100.1.4.4/2866–DPRD/2025, yang meminta OPD terkait mendampingi proses peninjauan lapangan.

Menurut Mustakim, perbedaan perlakuan antara tindakan terhadap warga dan terhadap oknum developer menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin Dukung Pemberian Bantuan Anggaran untuk Para Ketua RW

Dua Tindakan Berbeda di Lahan yang Sama

“Kami melihat dua tindakan berbeda pada objek yang sama. Panel milik warga dirobohkan, sementara pembangunan jalan oleh oknum developer di atas sempadan sungai tetap berjalan. Ini tidak bisa dibiarkan. Penegakan aturan harus sama kepada semua pihak tanpa pengecualian,” tegas Mustakim.

Mustakim menegaskan bahwa sempadan sungai adalah kawasan lindung yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin teknis yang sah dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Dinas Sumber Daya Air.

SIPL yang dikeluarkan PJT tidak serta-merta menjadi legalitas pembangunan jalan. Kewenangan pemanfaatan ruang sempadan sungai berada pada pemerintah daerah dan kementerian teknis, bukan pada PJT,” ujarnya.

Komisi III memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sampai kepastian legalitas diperoleh.

Satpol PP: Perobohan Panel Berdasarkan Surat Kades, PJT, dan Instruksi Sekda

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan kepada awak media bahwa penertiban pagar panel dilakukan berdasarkan dokumen administrasi yang masuk ke pihaknya.

“Kami menerima surat dari Kepala Desa Babelan Kota, surat dari PJT, dan juga instruksi dari Sekda. Berdasarkan dasar tersebut, penertiban panel dilaksanakan,” ujarnya.

Namun mengenai pembangunan jalan oleh developer, Surya menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak ditertibkan karena developer mengantongi izin dari PJT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X