SATUARAH.CO - Program yang dijanjikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rp 100 juta per RW melalui APBD Perubahan 2025 menuai sorotan tajam dari legislatif Kalimalang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Fraksi PAN, Dr. H. Abdul Muin Hafied mengatakan, program tersebut berisiko dipaksakan tanpa perencanaan yang matang dan payung hukum yang jelas.
“Sangat kita sayangkan. Ini terjadi di masa transisi antara Wali Kota sebelumnya dengan yang baru, padahal seharusnya pembangunan itu berjalan berdasarkan sistem, bukan figur," ujar Abdul Muin saat ditemui usai rapat pembahasan RPJMD, Selasa (24/6/25).
"Siapa pun kepala daerahnya, program daerah harus berjalan sesuai hasil paripurna antara legislatif dan eksekutif,” tambahnya.
Abdul Muin Hafied mempertanyakan dasar pelaksanaan program yang akan menggunakan dana APBD Perubahan 2025. Pasalnya, sejak 2024 sudah dilakukan pengukuran dan perencanaan awal, namun hingga kini belum ada realisasi dari pihak eksekutif. Menurutnya, jika masyarakat mulai kecewa, itu wajar.
"Prosesnya belum berjalan, padahal kita sudah masuk triwulan ketiga. Biasanya program fisik sudah mulai pada bulan Maret, sekarang sudah hampir Juli,” tegasnya.
Program 100 juta per RW sendiri, katanya, bukan berbentuk dana hibah, melainkan kegiatan infrastruktur, yang jenisnya disesuaikan kebutuhan masing-masing RW bisa pembangunan kantor RW, jalan lingkungan, saluran air dan sebagainya.
Menurut dia, persoalan utamanya bukan hanya pada jenis kegiatan, tetapi pada aspek legalitas dan waktu pelaksanaan.
“RPJMD-nya saja baru kita bahas. Kalau program ini dimasukkan ke APBD Perubahan tanpa dasar hukum yang kuat, justru bisa jadi blunder. Harus ada kajian mendalam dan landasan yuridis yang jelas,” ujarnya.
Diingatkan olehnya, bahwa semua kegiatan pembangunan harus melalui tender umum, bukan lagi penunjukan langsung, sehingga membutuhkan waktu proses yang tidak singkat. Sementara waktu pelaksanaan tahun anggaran tersisa hanya sekitar lima bulan lagi.
“Juli, Agustus, September, Oktober, November. Apakah realistis semua RW bisa mengelola kegiatan dengan nilai Rp100 juta dalam waktu sesingkat itu?” tandasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Mengaku Terkesan dengan Layanan Ngoerah Sun Wellness Center: Saya Juga Tertarik
Dirinya yang mengaku pernah menjabat sebagai Ketua RW selama 13 tahun ini mengingatkan bahwa kesepakatan penggunaan dana harus melibatkan RT dan RW agar tidak menimbulkan konflik atau kebingungan di tingkat bawah.