Mengawal Proses Hukum Kekerasan Anak, BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Kunjungi Polrestro Bekasi

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 11:29 WIB

"Dari peristiwa ini, klien kami kemungkinan akan mengalami kerusakan mata dalam waktu yang sangat panjang," ungkapnya.

"Kami berharap tidak ada lagi korban-korban lainnya, dan mendukung Polres Metro Bekasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindakan kekerasan berat terhadap Anak, yang menyebabkan luka serius di bagian mata akibat hantaman benda tajam.

Tindakan keji ini kemudian dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada tanggal 21 Mei 2025 dengan Nomor LP: LP/B/1903/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Kekurangan Pengajar ? Ini Usulan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Faisal SE

Tindakan pelaku diduga melanggar: Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman pidana dari perbuatan ini berdasarkan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000.000,-.

Dalam kesempatan ini, BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH yang telah menunjukkan respons cepat dan empati luar biasa dengan mengunjungi langsung kediaman korban.

BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini secara menyeluruh, hingga proses hukum tuntas. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

X