Sepakat !! Eks Tanah Kas Desa di Kabupaten Bekasi jadi Milik Pemkot Bekasi

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 18:09 WIB

SATUARAH.CO - Bertempat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilakukan bersama rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi antara Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, Jumat (1/11/24).


Rakor berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang di lpimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.

Turut hadir, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Dianto Putra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Dalam hal ini, Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kemendagri.

Baca Juga: Tanamkan Kecintaan Terhadap Budaya Nusantara, SMAN 3 Bandung Gelar Fesbud 'Madjavantri'

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan bersama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera diselesaikan Kemendagri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kemendagri.

“Kita telah sepakat bersama di depan Pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu saja rekomendasi dari Kemendagri,” ucap Gani.

Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kemendagri.

Diketahui bersama berdasarkan peraturan perudang-undang nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Serikat Buruh Apresiasi, Prabowo Kerahkan Empat Menteri Sekaligus Selamatkan PT Sritex Indonesia

Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yanh menjad milik Pemkot Bekasi antara Lain;

1. Kecamatan Tarumajaya
* Desa Setiasih
* Desa Pusakarakyat
* Desa Segaramakmur
* Desa Pahlawansetia
* Desa Segarajaya

2. Kecamatan Pebayuran
* Desa Karangharja
* Desa Karangsegar

3. Kecamatan Sukawangi
* Desa Sukabudi
* Desa Sukatenang
* Desa Sukakerta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X