Plt Wali Kota Serahkan LKPD Pemkot Bekasi Tahun 2022 ke BPK Perwakilan Jabar

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 19:58 WIB
Plt Wali Kota Bekasi menyerahkan LKPD Pemkot Bekasi kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat (Humas)
Plt Wali Kota Bekasi menyerahkan LKPD Pemkot Bekasi kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat (Humas)

SATUARAH.CO - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited atas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (31/1/23).

Baca Juga: Awalnya Coba-Coba, Tanam Pohon Anggur di Pekarangan Kini Bisa Nikmati Hasilnya

Penyerahan LKPD kepada BPK menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan oleh BPK secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas.

Oleh karenanya, Plt Wali Kota Bekasi berharap, di tahun ini, Pemkot Bekasi dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, Pers Jaga Warisan Dunia

"Saya menyerahkan langsung LKPD Tahun 2022, untuk diaudit oleh BPK, di mana LKPD kami susun dengan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemkot Bekasi selama setahun berjalan. Semoga, opini WTP dapat kami raih kembali di tahun 2023 ini," ujar Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi.

Apresiasi disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang atas kecepatan waktu Pemkot Bekasi dalam menyerahkan LKPD.

Baca Juga: Palang Parkir Otomatis di Pemkot Bekasi Mulai Beroperasi, Gak Punya Kartu Akses?

"Dalam urusan time line, Kota Bekasi saya apresiasi, Kecepatan penyerahan memang bukanlah sebagai salah satu faktor untuk mendapatkan opini WTP, tapi kecepatan penyerahan pelaporan dianggap sebagai indikator kedisiplinan dan kecekatan, mudah-mudahan isi dari substansinya juga mampu dan layak untuk mendapatkan opini WTP," pungkasnya. √

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Humas Kota Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X