Optimalkan Pelayanan, Pemkab Bekasi Teken MoU dengan Pengadilan Agama Cikarang

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 23:02 WIB
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyaksikan penandatnganan MoU antara Pekkab Bekasi dengan  (Newsroom)
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyaksikan penandatnganan MoU antara Pekkab Bekasi dengan (Newsroom)

SATUARAH.CO - Demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Bekasi melalui empat perangkat daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, Dinas Kesehatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Cikarang di Ruang Rapat Bupati Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (29/6/22).

Baca Juga: Rumah Tanpa Penghuni Dilalap Si Jago Merah, Dua Unit Damkar Kab Bekasi Berhasil Padamkan Api

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Deddy Supriyadi mengatakan selain memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, perjanjian kerjasama atau MoU tersebut juga untuk mendukung pencegahan pernikahan dini dan upaya konseling atau bimbingan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat terutama pengajuan dispensasi pernikahan dibawah 19 tahun.

"Nanti DPMPTSP akan memfasilitasi agar pelayanan Pengadilan Agama hadir di Mall Pelayanan Publik, yang ada di Lotte Mart Cikarang. Selain itu juga untuk mendukung program percepatan penurunan dan pencegahan stunting, karena tingkat kematangan atau kesiapan dari pasangan menjadi faktor utama dalam pernikahan," ujarnya.

Menurut Deddy Supriyadi, kesepakatan ini juga merupakan inovasi bagi Pemkab Bekasi dalam upaya mendukung terciptanya kota layak anak.

Baca Juga: Kasihan Ibu Hamil, Jalan Penghubung Kecamatan Tarumajaya - Babelan Rusak Parah

“Kita dukung program Pengadilan Agama Cikarang demi kemaslahatan masyarakat kita,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Supriyadi mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut merupakan upaya sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik di Pengadilan Agama Cikarang.

"Contoh ketika orang bercerai lalu keluar akta cerainya  otomatis statusnya sudah berubah kan? Itu dengan adanya kerjasama, secara otomatis KK dan KTP-nya itu berubah, tanpa harus menunggu proses pengajuan di Disdukcapil," ujarnya.

Baca Juga: Peduli Terhadap Sesama, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Bakti Sosial

Dia mengungkapkan Dinkes dan DP3A memiliki peran bersama Pengadilan Agama untuk melakukan pencegahan pernikahan di bawah umur.

"Itu menjadi fokus juga Pemerintah Kabupaten Bekasi juga, jangan sampai terjadi banyak perkawinan usia dini. Nah karena itu, dengan kerjasama ini akan termonitoring kan, terpantau bahkan tercegah, perkawinan di bawah umur," ungkap Sekda Dedy Supriyadi

Sekda menyampaikan seiring perkembangan aturan mengenai usia minimal perkawinan pada umur 19 tahun bagi perempuan, permohonan dispensasi kawin semakin banyak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Newsroom Diskominfosantik Kab Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X