SATUARAH.CO - Diduga telah melanggar aturan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi akhirnya melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu (29/6/22).
Penghentian kegiatan Holywings Forest Bekasi yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Baca Juga: Resmi Rilis Logo Baru, Ini Menurut Ketum Persipasi Kota Bekasi
Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker DIHENTIKAN terhadap tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Dinkes Bersinergi Dukung SMSI Kota Bekasi Gelar Baksos
Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywings Forest Bekasi pukul 08.20 Wib dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.
Baca Juga: Letkol Inf Bambang Raditya Resmi Jabat Dandim 0605 Subang
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif. √
Artikel Terkait
Gubernur Jabar dan Plt Wali Kota Bekasi Lepas 410 Calhaj, Ini Pesan Ridwan Kamil
Bupati Subang Serahkan Petikan SK P3K kepada 739 Fungsional Guru, Ini Pesannya
Diganjar Peringkat ke 4 MTQ Jabar, Begini Kata Sekda Kab Bekasi
Asda III Kab Subang Lepas 137 Calhaj Kloter 2
Pj Bupati Bekasi Dorong PT BBWM Miliki Usaha Bidang Energi Terbarukan