Puluhan Kepala Daerah di Jabar akan di Jabat Pj, Pengamat: Tidak Harus dari TNI Polri

photo author
- Sabtu, 12 Februari 2022 | 15:32 WIB
Pengamat politik Unpad, Muradi. (republika.co.id)
Pengamat politik Unpad, Muradi. (republika.co.id)

SATUARAH.CO – Pemilu serentak yakin pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) akan digelar pada 2024. Hal itu, berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016.

Namun, waktu pelaksanaan tersebut mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan penjabat (Pj) kepala daerah. Di Jawa Barat, ada 20 daerah yang akan dijabat oleh Pj.

Jabar merupakan basis massa yang banyak karena penduduknya juga memang terbesar di Indonesia. Tidak sedikit yang menduga jika Pj yang ditunjuk akan menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam konstelasi pilkada.

Baca Juga: Firli Bahuri Tutup Pintu, Novel: Saya tak Terkejut Ketika Pimpinan KPK Takut

Hal tersebut, mengemuka dalam seminar bertajuk “Legitimasi dan Implikasi Penetapan 20 Pj Kepala Daerah di Jawa Barat” yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pasundan akhir pekan ini.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasubdit II FKDH Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Kesbangpol Jabar Iip Hidayat, Guru Besar Administrasi Publik Unpas Prof Dr Benyamin Harits MS, Pakar Kebijakan Publik dan Direktur Riset IPRC Leo Agustino, serta Ketua KASN dan IAPA Pusat Agus Pramusinto.

Menurut Pakar Politik Unpad, Muradi, yang harus diantisipasi dalam penunjukan Pj adalah SDM-nya. Karena di Jabar Pj yang akan ditunjuk cukup banyak, untuk bupati dan wali kota ada 19 orang.

Baca Juga: Dua Desa di Ciomas Dikabarkan Berseteru, Ini Penjelasan Kapolres Bogor

"Jangan sampai nantinya, SDM yang diambil seperti setingkat kepala dinas/badan di provinsi yang akan ditunjuk menjadi Pj bupati dan wali kota, sementara pekerjaan dia sebagai kepala dinas/badan terbengkalai. Jangan seperti ini," ujar Muradi, dilansir dari republika.co.id, Sabtu (12/2/2021).

Oleh karena itu, kata dia, gubernur nantinya bisa mengangkat Pj tidak hanya dari kepala dinas/badan, tapi dari badan yang satu level. Misalnya, kepala lembaga vertikal yang levelnya sama eselon 2.

Selain itu, kata dia, soal Pj ini tidak mengharuskan dari unsur TNI/Polri. Seperti yang pernah terjadi di Jabar.  "Tidak perlu dari unsur khusus, seperti dati TNI/Polri. Menurut saya bebas saja," katanya.

Baca Juga: Komisi X DPR Sayangkan Timnas U-23 Mundur dari Piala AFF

Menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman, diskursus mengenai Pj kepala daerah menjadi urusan publik karena di Jabar ada 19 kabupaten/kota dan satu gubernur yang akan dijabat Pj.

“Keputusan ini pasti mempengaruhi pelayanan publik dan konstelasi DPRD. Untuk itu, saya menunggu seperti apa arahan dari Kemendagri, apalagi rentang waktu Pj sampai ke pilkada serentak cukup panjang,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X