SATUARAH.CO – Dua desa di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor dikabarkan berseteru hingga terjadi gesekan antar kelompok di tengah pemukiman warga.
Saat ini Polres Bogor melakukan penjagaan di dua desa tersebut, meski kabar perseteruan itu dikonfirmasi tidak benar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat (gercep) ketika mendapat informasi gesekan tersebut melalui media sosial dan pesan singkat di WhatsApp.
Baca Juga: Komisi X DPR Sayangkan Timnas U-23 Mundur dari Piala AFF
“Setelah kita luruskan isu-isu yang berkembang, baik itu melalui WhatsApp maupun medsos, ternyata itu itu tidak benar,” kata Iman, dilansir dari republika.co.id, Sabtu (12/2/2021).
Iman mengatakan, sampai saat ini kondisi keamanan di Desa Cibinong dan Desa Sukawening di Kecamatan Ciomas terpantau masih kondusif. Kendati demikian, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kodim bersama-sama melaksanakan patroli dan penjagaan di kedua desa tersebut.
“Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, hal-hal yang bisa mengganggu stabilitas kamtibnas yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Targetkan Vaksinasi Lansia 70 Persen, Ini Menurut Kompol Bowo
Baca Juga: Perkuat Ideologi Partai, PPP Gelar Sekolah Politik
Dari video perseteruan dua kelompok yang tersebar di media sosial Instagram, Iman mengatakan, pihak kepolisian telah meminta keterangan. Termasuk kepada orang yang menyebar isi tersebut.
Kendati demikian, sambung dia, pihaknya akan terus melalukan penjagaan dan patroli. Dikhawatirkan setelah kejadian ini ada isu lain yang juga berkembang.
“Karena bagaimana pun juga masyarakat harus kita amankan dari isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. √
Artikel Terkait
TKA Jadi Tukas Las di Proyek Kereta Cepat, PKS: Kenapa tak Gunakan SDM Indonesia
Angkatan Laut Indonesia Sangat Kecil untuk Negara Kepulauan, Ahli Keamanan AS Bilang Begini
PDIP Peringati Harlah Nahdlatul Ulama ke-96, Ini Penjelasan Hasto
Piala KSAD Liga Santri PSSI Digelar Usai Idul Fitri 2022
Langgar PPKM: Holywings Didenda Rp1 Juta dan Adamar Cuma Rp500 Ribu, Ini Alasan Satpol PP Kota Bogor