Para Pejabat Berencana Gugat Menteri Agama ke PTUN, Sekjen Kemenag: Silakan Saja

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 23:08 WIB
Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali. (obsessionnews.com)
Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali. (obsessionnews.com)

BACA JUGA; Jungkalkan Malaysia, Media Asing Takjub dengan Penampilan Timnas Indonesia

Dia menilai, pemberhentian sejumlah Dirjen oleh menteri agama (menag) yang secara tiba-tiba adalah cacat hukum.

"Baru kemarin kami tahu SK-nya dipecat oleh menteri agama tanpa ada alasan," kata Caliadi, Selasa (21/12/2021).

Caliadi mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah mengirim surat ke presiden untuk klarifikasi. "Kedua, sekarang ini kami sedang di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), (untuk) melaporkan, cara-cara pemberhentian (dirjen-dirjen) tidak prosedural, tidak melalui proses, cacat hukum," ujarnya.

Caliadi menambahkan, langkah ketiga, pihaknya akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena proses pemberhentian jabatan dirjen-dirjen yang dilakukan Menag tidak prosedural dan catat hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X