BACA JUGA; Jungkalkan Malaysia, Media Asing Takjub dengan Penampilan Timnas Indonesia
Dia menilai, pemberhentian sejumlah Dirjen oleh menteri agama (menag) yang secara tiba-tiba adalah cacat hukum.
"Baru kemarin kami tahu SK-nya dipecat oleh menteri agama tanpa ada alasan," kata Caliadi, Selasa (21/12/2021).
Caliadi mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah mengirim surat ke presiden untuk klarifikasi. "Kedua, sekarang ini kami sedang di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), (untuk) melaporkan, cara-cara pemberhentian (dirjen-dirjen) tidak prosedural, tidak melalui proses, cacat hukum," ujarnya.
Caliadi menambahkan, langkah ketiga, pihaknya akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena proses pemberhentian jabatan dirjen-dirjen yang dilakukan Menag tidak prosedural dan catat hukum. √
Artikel Terkait
424 Siswa SDN Kedung Pengawas Babelan Divaksin Covid 19
Himbauan DLH Kab Bekasi Diduga Diabaikan Perusahaan, LSM MPLH Bakal Lapor ke Bareskrim
Hingga Besok, Aparatur Pemkot Ikuti Donor Darah Massal PMI Kota Bekasi di Balai Patriot
Jelang Nataru, Politikus Gerindra Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Penumpang
Pelatih Singapura Menangis Jelang Lawan Timnas Indonesia