Para Pejabat Berencana Gugat Menteri Agama ke PTUN, Sekjen Kemenag: Silakan Saja

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 23:08 WIB
Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali. (obsessionnews.com)
Sekjen Kementerian Agama, Nizar Ali. (obsessionnews.com)

SATUARAH.CO Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, membenarkan mutasi enam pejabat eselon satu ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu.

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, dan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar dalam siaran pers, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), menteri agama (Menag) memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

BACA JUGA; Pemkot Bekasi Gelar Skrining Gejala TBC dan Rontgen Dada, Catat Lokasinya

Dia mengatakan, alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik.

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

Nizar mengatakan, pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan.

Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

BACA JUGA; Panglima Andika Mutasi Pangdam dan Perwira Tinggi

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," jelas Nizar.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang, jadi silahkan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kemenag, Caliadi mengaku, tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan Dirjen Bimas Buddha pada Senin (20/12/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X