SATUARAH.CO - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik tahun 2021 di ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (2/12/21).
Terdapat dua kategori penghargaan, yakni Kategori Umum dan Kategori Khusus. Penghargaan diberikan kepada 57 penerima nominasi yang terdiri dari kementerian/lembaga (K/L), lembaga pemerintah non kementerian (LPNK)/lembaga non struktural (LNS), pemerintah daerah, serta perguruan tinggi.
Dalam ajang tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masuk dalam lima besar JDIHN terbaik Tahun 2021.
Baca Juga: Wamentan Kunjungi Area Persawahan di Desa Guwa Lor Kab Cirebon, Ini Katanya
Hadir Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati didampingi Kepala Bagian Hukum Dyah Kusumo Winahyu, Kepala Bagian Humas Sajekti Rubiyah, dan Kepala Sub Bagian SJDIH Santi Maria.
Reny menyampaikan ucapan syukur dan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan, dan kinerja yang baik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dia berharap prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi bidang lainnya agar dapat meraih prestasi yang membanggakan Kota Bekasi.
Baca Juga: Warga Jatibaru Tamsel Dibikin Kesal oleh Oknum Pejabat Satpol PP Kab Bekasi, Ini Penyebabnya
Reny melanjutkan, penghargaan merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan dalam mengakses sumber primer bahan hukum.
Selain memudahkan masyarakat, kata Reny, juga mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan akan menjadi pemacu semangat seluruh aparatur Kota Bekasi dalam memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH,” imbuhnya.
Baca Juga: Bidang Humas dan Protokol Setkab RI Kunker ke Humas Setda Kota Bekasi, Ini yang Dibahas
Sebagai informasi, secara umum anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Portal JDIHN saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang sudah mencapai hampir 315.000.
Koleksi tersebut terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi. Untuk regulasi tingkat daerah, portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan kepala desa.
Artikel Terkait
UU Cipta Kerja Masih Berlaku Selama 2 Tahun, Ini Penjelasan Baleg DPR
Terjadi Penyempitan dan Pendangkalan, Warga Kedung Pengawas Minta Pemkab Bekasi Normalisasi SS BUT 8 Babelan
Pemilu 2024, Parpol Harus Dapat Mentransformasi Semangat Milenial
Pemkot Bekasi Beri Bonus Bagi Atlet Berprestasi di PON XX Papua
3 Tahun Kepemimpinan: Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Ajak Insan Pers Gelar Ramah Tamah