SATUARAH.CO – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata Christina dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (28/11/2021).
Ia menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah Majelis Hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.
Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.
BACA JUGA; Ditandatangani Plt, Kuasa Hukum Nofel Minta Mahkamah Partai Batalkan SK Ketua Golkar Kota Bekasi
“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," jelasnya.
Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru.
Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.
“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegasnya, dilansir satuarah.co dari telusur.co.id.
Artikel Terkait
AMPAD Dukung Penuh Jaksa Agung Terapkan Hukum Mati Koruptor
Kemkominfo RI Gelar Diskusi Sadar Hukum dan HAM, Perundungan dan Etika Siber
Gelar Unjukrasa, Emak emak dan Warga Kampung Jatibaru Tolak THM di Ruko Niaga Kalimas 2 Tambun Selatan
Menpan RB Ingatkan Penyelenggara Negara Jauhi Area Rawan Korupsi
Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jimly Ashiddiqie Sebut LBP Tidak Harus Disalahkan