Pemberian penghargaan bagi anggota JDIHN sudah dilakukan sejak 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjadi penyemangat dan pendorong pengelola JDIHN agar memberi kinerja terbaik pada institusinya masing-masing.
Baca Juga: Bahas Penanganan Stunting, Komisi IX DPR RI Temui Wali Kota Bekasi
Pemberian Penghargaan anggota JDIHN terbaik ini dimaksudkan untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah.
Terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum, yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. ✓