Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pj Bupati Bekasi Serahkan 172 SK Penyesuaian

photo author
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 06:40 WIB
Pj Bupati Bekasi mengucapakan selamat kepada salah satu Kades yang dikukuhkan
Pj Bupati Bekasi mengucapakan selamat kepada salah satu Kades yang dikukuhkan

SATUARAH.CO - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan didampingi Ketua TP PKK Ria Sabaria mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi tentang penyesuaian periode masa jabatan kepala desa (Kades) hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi kepada 172 kepala desa.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas DPMD, serta Camat.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Kades ini sangat strategis, karena mempermudah berjalannya pemerintahan desa menghadapi Pilkada 2024. Selain itu stabilitas jelang Pilkada di tataran desa akan lebih terjaga.

"Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan," katanya saat sambutan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (12/7/24).

Baca Juga: KAHMI Jakarta Pusat Gelar Nobar Asyik Film 'Lafran' di Metropole Jakarta Pusat

Dani Ramdan berpesan di hadapan para Kades yang dilantik agar bisa memaksimalkan waktu perpanjangan dengan memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya. 

"Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat," tuturnya.

Dani Ramdan juga mengatakan, ke depan alokasi dana untuk desa yang diberikan oleh Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan sehingga dalam membangun desa bisa dilakukan percepatan.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Hari Koperasi, Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Atong mengatakan 172 kepala desa yang dilakukan penyesuaian jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang merubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang melakukan ibadah haji.

"Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK," ucapnya.

Rahmat Atong menerangkan ada 3 klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, jabatannya sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan ditambah menjadi 8 tahun. 

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Jangan Ada Perundungan Saat Orientasi Sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: bekasikab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X