"Dasar-dasar yang kuat inilah yang menjadi alasan kami seluruh Fungsionaris DPN LKPHI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta" ujarnya.
“Alhamdulillah Gugatan tersebut tercatat dalam Nomor Perkara : 18/G/2023/PTUN.JKT., Kami sangat berharap Pengadilan dapat membatalkan Keputusan Presiden RI tersebut," ungkap Ismail Marasabessy. √
Artikel Terkait
Dani Ramdan: Mutasi dan Promosi Hasilkan ASN Profesional
DLH dan BSIP Kota Bekasi Ajak Aparatur Perangkat Daerah Sedekah Sampah
Sandiaga Salahuddin Uno: Kebijakan Strategis Imigrasi Tentukan Peningkatan Sektor Pariwisata
Catat!! Ini Menu Diet Rendah Kalori yang Bisa Anda Coba
Ormas Bukan Hanya Sebuah Perspektif, Namun Ada Amanat Undang-undang yang Harus Dijalankan