5. Terdakwa secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi ada dalam pengendaliannya. Sehingga para terdakwa, melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan;
6. Perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00 (sembilan belas triliun empat ratus lima puluh dua milyar lima puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Prof Suparji Ahmad menyampaikan, masyarakat berharap sensitivitas penegakan hukum khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, di mana apabila Terdakwa dalam perkara ini ternyata dibebaskan karena kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata. √ rls
Artikel Terkait
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN
Pertama di Indonesia, KPP Bekasi Raya Implementasikan NIK Sebagai NPWP di Pemkot Bekasi
Refleksi Awal Tahun, Pemkot Bekasi Ajak Diskusi Awak Media Soal Publikasi Layanan Kepemerintahan
Serap Aspirasi Masyarakat, Musrenbang Kelurahan dan Desa Mulai Digelar di Babelan
Si Jago Merah Lalap Rumah dan Toko di Cirebon, Dua Unit Mobil Damkar Diturunkan