Simak, Ini Pendapat Prof Suparji Ahmad Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 06:59 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.

SATUARAH.CO - Sekitar Januari - Maret 2022, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng, yang tidak hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku Industri Kecil Menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya.

Kelangkaan minyak goreng di masyarakat, akibat adanya penyimpangan permainan antara oknum pengusaha dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan. Di mana oknum pejabat ini memberikan fasilitas persetujuan ekspor (PE) yang tidak sesuai kepada perusahaan meskipun mengetahui bahwa pengusaha itu tidak memenuhi syarat untuk diberikan PE. Di antaranya, tidak memenuhi DMO 20%.

Keadaan ini mengharuskan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum untuk mendorong tindakan ini dihentikan.

Baca Juga: Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng Saat Pelantikan Pejabat Administrasi dan Notaris Pengganti

Atas hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. menyampaikan dampak nyata yang terlihat adalah; terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban.

Hal ini tentunya merupakan suatu ironi, mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia.

“Masalah ini terjadi karena adanya kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil dan dilakukan oleh pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha CPO yang melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” ujar Prof Suparji Ahmad.

Baca Juga: Gegara Laporan Warga Soal Pungli Jalanan, Polsek Tarumajaya Gelar Patroli di Segara Makmur

Terkait dengan persidangan dalam perkara ini, Prof Suparji Ahmad menjelaskan, fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yaitu:

1. Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO dengan diterbitkannya persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya;

2. Perbuatan tersebut antara lain memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor;

3. Selain itu, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka Terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan memposisikan diri sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya;

Baca Juga: Warga Pesisir Utara Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob, Ini Penjelasan BPBD DKI

4. Terdakwa atas persetujuan Terdakwa lain memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X