SATUARAH.CO - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya menggelar kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Ketum PBNU di Istana Merdeka
Hal ini menjadi proyek pertama pelaksanaan dari KPP Bekasi Raya untuk melakukan perubahan NPWP menjadi NIK di E KTP masing masing.
Hadir Kepala KPP Pratama Bekasi Utara, Harmian, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat, Nany Nur Aini, Kepala KPP Madya Kota Bekasi, Reza Saleh dan Kepala Kantor Pratama Pondok Gede, Faisal Fatahilah untuk membantu sosialisasi mengenai edaran tersebut di Kantor Pemkot Bekasi.
Baca Juga: 2022, Tim 3 PTSL BPN Kabupaten Bekasi Bagikan 14 Ribu Sertipikat Gratis
Sosialisasi digelar di Lantai Dasar Gedung D Pemkot Bekasi dan dikhususkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang ingin langsung mengubah, karena akan berlaku kepada warga di seluruh Indonesia. Pelaksanaan ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 02 - 04 Januari 2023 terlaksana pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB dan akan kembali digelar pada pekan depan pada 9 - 11 Januari 2023 di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi.
Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sempat mengunjungi gerai tersebut didampingi Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah dengan menegaskan agar para ASN dan Non ASN untuk menggunakan kesempatan baik ini yang digelar selama 3 hari ke depan dan tidak perlu repot repot lagi datang ke kantor pajak di Kota Bekasi.
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN
"Untuk para ASN dan Non ASN segera lakukan pergantian NPWP dengan NIK di E KTP, dalam memudahkan urusan pergantian ini, KPP Bekasi Raya melakukan pertama kalinya di seluruh Indonesia dengan kerjasama baik ini menggelar khusus untuk ASN dan Non ASN. Semoga terus mempermudah pelayanan bagi warga dan memberi nilai manfaat yang baik." Imbuh Tri Adhianto.
Diinformasikan, Kantor Pelayanan Pajak ini selain bertempat di Lantai Dasar Gedung D Pemkot, juga berada di Mall Pelayanan Publik BTC Mall juga tetap membuka pelayanan mandiri di Kantor Pajak masing masing area. √
Artikel Terkait
Kapolri Sebut Kondisi Keamanan Malam Tahun Baru di Indonesia Terkendali
Bidang Pidum Kejaksaan RI Selesaikan Lebih dari 352 Ribu Perkara
Sambut Wisatawan, Petugas Obyek Wisata Pantai Bali 2 Kenakan Baju Komboran Hitam Khas Indramayu
Jalan Raya Kedung Pengawas Rusak Parah Tanpa Lampu PJU, Kades Nasarudin: Kan Pj Bupati Bekasi Pernah Survey
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar First Call 2023 dan Last Call 2022