Selanjutnya, melalui kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng bersama Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI menyerahkan dua sertifikat paten kepada Universitas Sebelas Maret Surakarta. Sesuai dengan Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Perlindungan paten diberikan selama 10 Tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Setelah dibuka, kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pendampingan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Paten dari DJKI terhadap inventor dan inovator yang melakukan permohonan paten. √
Artikel Terkait
Di Kab Bekasi, 90 Persen Sekolah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Tapi
Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Dani Ramdan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Sosial Rp 24,17 Triliun, Ini Menurut Menkeu
Meriahkan HUT RI ke 77, Tri Adhianto Resmikan Lomba PBB Tingkat Kota Bekasi
JAM Pidsus dan BPKP Sampaikan Perkembangan Perkara PT Duta Palma Group