SATUARAH.CO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha secara langsung di Hotel Novotel, Selasa (30/8/22).
Kegiatan ini diikuti oleh inventor dan inovator dari Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang telah mengajukan paten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran DJKI untuk membantu para inventor dalam memberikan saran selama konsultasi terkait pendaftaran permohonan paten.
Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang atas terselenggaranya kegiatan ini, Kami sangat berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua," katanya.
Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman berharap, workshop yang merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan Institusi Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pelaku Usaha ini dapat meningkatkan permohonan Paten dari dalam negeri terutama yang berasal dari wilayah Jawa Tengah terkhusus daerah Solo.
"Sekali lagi kami mengimbau, semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat meningkatkan jumlah permohonan Paten yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah terkhusus daerah Solo, karena Solo adalah daerah yang kreatif," tutur Kakanwil Kemenkumham Jateng.
Baca Juga: Disperkimtan Kab Bekasi Monitoring Pelaksanaan Rutilahu di Desa Sukamekar Sukawangi
Seperti biasa, sebagai penutup sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jateng kembali mensosialisasikan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada peserta yang hadir, sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang DJKI, Yasmon, yang berkesempatan membuka kegiatan Workshop menuturkan, upaya pro aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik didasari oleh rendahnya kesadaran inventor dalam negeri untuk melindungi invensinya, serta adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan proses pengajuan paten tersebut.
"Harus kita akui, walau sistem paten sudah puluhan tahun, masih banyak masyarakat yang belum paham prosesnya," katanya.
Baca Juga: Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pungli
Menyadari hal tersebut, DJKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyakarat terkait pelindungan kekayaan intelektual melalui beberapa program dengan konsep jemput bola.
“Program Workshop Penyelesaian Substantif Paten adalah salah satu program DJKI untuk mempercepat proses tersebut. Ini adalah salah satu bentuk pro aktifnya DJKI,” ucap Yasmon.
Artikel Terkait
Di Kab Bekasi, 90 Persen Sekolah Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Tapi
Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung, Dani Ramdan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Salurkan Bantuan Sosial Rp 24,17 Triliun, Ini Menurut Menkeu
Meriahkan HUT RI ke 77, Tri Adhianto Resmikan Lomba PBB Tingkat Kota Bekasi
JAM Pidsus dan BPKP Sampaikan Perkembangan Perkara PT Duta Palma Group